HARIAN DISWAY - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa. Terdakwa pertama yaitu Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar yang divonis 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Salah satu hal yang memberatkan hukuman adalah adanya kerugian negara yang cukup besar yakni Rp 300 triliun.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut Perusahaan Baja Atas Kasus Korupsi Komoditas Timah
BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri dan Sespri Tersangka Korupsi Komoditas Timah Korporasi
"Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dipidana di perkara lain, dan kerugian negara cukup besar," ujar Fajar.
Sementara itu, yang meringankan berupa terdakwa kooperatif dan keterangannya berterus terang tidak berbelit-belit.
Untuk terdakwa kedua yaitu mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono yang divonis 4 tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Terakhir terdakwa ketiga yang menyeret Eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto. Ia divonis paling rendah dari dua terdakwa lainnya yakni hanya tiga tahun penjara.
Sama seperti Bambang Gatot, Supianto pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti tiga bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan karen sebelumnya Bambang Gatot Ariyono dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.
Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.
Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Supianto tak dituntut membayar uang pengganti.