Akibat perbuatan ketiga tersangka majelis hakim menyatakan tersangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider. (*) *) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya « 12