Khofifah - Emil Temui Menteri PKP Bahas Rumah Bersubsidi untuk Buruh dan Jurnalis

Rabu 07-05-2025,17:17 WIB
Reporter : Thoriq S Karim
Editor : Thoriq S Karim

Terkait persyaratan KPR FLP adalah besaran penghasilan per bulan menjadi patokan. Nilainya mengikuti aliran masing-masing zona.
Lalu, pemohon belum memiliki rumah. Selain itu, dinyatakan lolos kelayakan sesuai analisa kredit bank.

Rumah subsidi merupakan program pemerintah pusat. Rumah tersebut untuk memfasilitasi buruh, guru, petani, nelayan, asisten rumah tangga, dan pekerja migran Indonesia.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Sekjen Kementerian PKP RI Didyk Choiroel, Irjen Kementerian PKP RI Heri Jerman, dan Komisioner BP TAPERA Heru Pudyo Nugroho.

Kemudian, CEO LIPPO Group James Riyadi, Ketua Kwarda Jatim Arum Sabil, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim I Nyoman Gunadi dan Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen. (*)

Kategori :