Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

SAIFUDIN ZUHRI, ketua DPC PDIP Kota Malang sekaligus anggota Komisi A DPRD Jatim, mengkritik kebijakan WFH Rabu untuk ASN. Sebut tak selaras dengan pemerintah pusat.--PDIP Jatim

HARIAN DISWAY — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Batu, Saifudin Zuhri, mengkritik kebijakan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Politikus yang akrab disapa Fudin itu mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencabut dan merevisi kebijakan WFH pada Hari Rabu tersebut. Alasannya, tidak sinkron dengan pusat dan arah kebijakan nasional.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN. Di sana dituliskan bahwa WFH setiap Rabu mulai berlaku pada 30 Maret 2026 hingga 1 Juni 2026.

Fudin menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan strategis seperti efisiensi energi, pemerintah daerah seharusnya patuh dan selaras dengan arahan pemerintah pusat. Ia menilai perbedaan hari WFH antara pusat dan daerah justru menunjukkan tidak adanya harmonisasi kebijakan.

BACA JUGA:PDIP Kritik Kebijakan WFH Rabu, Sebut Kinerja Pemprov Jatim Bisa Terfragmentasi

BACA JUGA:Alasan Pemerintah Tetapkan WFH bagi ASN Tiap Jumat, Ada Sektor yang Tetap WFO

“Ini bukan sekadar perbedaan teknis, tapi soal kepatuhan terhadap arah kebijakan nasional. Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Ia menilai, penetapan hari Rabu sebagai WFH tidak memiliki dasar yang cukup kuat jika dikaitkan dengan tujuan utama kebijakan, yakni efisiensi energi dan pengurangan mobilitas.

“Hari Rabu itu berada di tengah siklus kerja, bukan hari dengan intensitas aktivitas yang lebih rendah. Kalau dipaksakan, justru berpotensi mengganggu ritme kerja birokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fudin secara tegas meminta agar SE tersebut dicabut dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah korektif harus segera diambil agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat birokrasi maupun masyarakat.

BACA JUGA:WFH ASN Tiap Jumat Diawasi Ketat! HP Wajib Aktif, Lokasi Pegawai Bisa Dilacak

BACA JUGA:Pemerintah Kaji Kebijakan WFH 1 Hari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Ini Dikecualikan

“Gubernur harus berani mencabut SE ini dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Ini penting untuk menjaga konsistensi, sekaligus memastikan tujuan efisiensi benar-benar tercapai,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik akibat kebijakan tersebut. Dalam SE diatur bahwa layanan esensial tetap harus berjalan dengan skema work from office (WFO), tapi hal tersebut justru menunjukkan desain kebijakan yang tidak solid sejak awal.

“Kalau banyak sektor tetap WFO, berarti dari awal memang ada persoalan dalam desain kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang niatnya efisiensi justru menimbulkan inefisiensi baru,” imbuhnya.

Sementara itu, Khofifah sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan WFH tersebut didasarkan pada kebutuhan efisiensi energi, optimalisasi kinerja, serta hasil evaluasi bahwa perangkat daerah tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik meski dengan pola kerja fleksibel.

BACA JUGA:WFH Jumat Disorot DPR, Rabu Disebut Paling Tepat

BACA JUGA:Mulai Minggu Depan, Puluhan Ribu ASN Pemprov Jatim WFH Setiap Hari Rabu

Namun, Fudin menegaskan bahwa dalam situasi tekanan global akibat kenaikan harga energi, justru dibutuhkan konsistensi kebijakan antara pusat dan daerah, bukan fragmentasi.

“Kalau tujuannya efisiensi BBM dan energi, maka harus berbasis data mobilitas dan pola kerja. Jumat jauh lebih logis. Sekarang tinggal keberanian untuk mengoreksi kebijakan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: