Mahasiswa Fakultas Hukum Cabuli 13 Anak di Ciamis

Selasa 13-05-2025,11:52 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Polres Ciamis menangkap seorang mahasiswa hukum yang dikenal sebagai motivator berinisial F, 27, atas dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap 13 anak laki-laki di bawah umur. 

Kasus tersebut dapat terungkap bermula ketika salah satu orangtua korban curiga karena mendapati anaknya mengalami luka lebam di wajah setelah mengikuti aktivitas dengan tersangka di Tasikmalaya. 

"Dari temuan itu orangtua melapor ke sekolah kemudian sekolah dan orangtua melaporkan peristiwa penganiayaan ke kami," ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers nya di Polres Ciamis pada Senin, 12 Mei 2025.

Hasil pemeriksaan membuktikan korban mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh tersangka. Selain melakukan kekerasan terhadap korban ditemukan fakta lain bahwa tersangka juga mencabuli korban. 

BACA JUGA:Dokter di Garut Diduga Cabuli Pasien saat Suntik Vaksin di Kos, Polisi Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:Dokter Cabul di Garut Akui Sudah Lecehkan Pasien 4 Kali Karena Birahi Melihat Korban

Akmal menyampaikan setelah korban merasa ketakutan karena dianiaya, tersangka F langsung melakukan tindak asusila tersebut. Karena di bawah tekanan korban akhirnya menuruti keinginan tersangka. 

Menurut Akmal dari penanganan kasus ini terungkap sudah ada 13 anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual. Semua korban saat dimintai keterangan sebelum tersangka F melakukan pencabulan mereka mengalami kekerasan fisik. 

Hasil pemeriksaan sementara F diduga memiliki kecenderungan seks yang menyimpang. Tim penyidik juga bekerja sama dengan psikolog yang nantinya akan memeriksa kondisi psikologi tersangka. 

Sebelumnya F dikenal sebagai mahasiswa hukum di sebuah perguruan tinggi di Ciamis. Ia juga dikenal sebagai motivator di tempat para korban bersekolah. 

Saat masuk ke sekolah korban, tersangka mengajukan diri untuk memberi materi motivasi di sekolah. Ia juga memperkenalkan diri sebagai seorang mahasiswa

"Tersangka cukup dikenal di lingkungan setempat dengan memberi motivasi soal bahaya kenakalan remaja, antinarkoba, dan miras," kata Akmal. 

Pada momen kegiatan motivasi itu korban dan tersangka mulai kenal. Akmal juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki kelebihan dalam berkomunikasi. 

"Dari sana pintu masuk untuk lebih dekat ke para korban," tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*) 

Kategori :