Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Mati Bos Pabrik Ekstasi Rumahan

Selasa 13-05-2025,12:35 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara memperkuat vonis hukuman mati Hendrik Kosumo, 41, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding pada Senin, 12 Mei 2025.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan juga menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik. 

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu. 

BACA JUGA:Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan di Medan

BACA JUGA:60 Ribu Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Hakim menyatakan, terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, 43, Arpen Tua Purba, 29, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, 36, dan Debby Kent, 36 yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.

Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.

Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hakim

Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujarnya. 

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

Kategori :