60 Ribu Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

60 Ribu Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Pemusnahan 60 ribu butir pil ekstasi yang dipimpin Pangkoarmada I bersama Muspida--

HARIAN DISWAY - TNI AL berhasil mengamankan 60 ribu butir pil ekstasi hasil penggagalan penyelundupan pada  narkoba di Perairan Kepulauan Riau. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Dari hasil penggagalan penyelundupan 60 ribu butir pil ekstasi, Tim berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial RM,40; BK,47; AG,54. Ketiganya sudah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penyergapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR).

TNI AL bersama Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) melakukan pemusnahan terhadap pil ekstasi pada Jumat, 21 Maret 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam mesin pembakar narkoba milik Badan Narkotika Kepulauan Riau.

"Dilaksanakan proses pemusnahan secara terbuka dan objektif sehingga media dan masyarakat umum bisa melihat secara pasti bahwa TNI AL berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika," kata Laksamana Muda Fauzi selaku Pangkoarmada I.

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 10 Kg Sabu-sabu dan 3.702 Butir Ekstasi

BACA JUGA:BNN Musnahkan 15 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

TNI AL bersama dengan Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Batam, dan BPOM Batam.

"Kami yakin seluruh instansi yang ada di Kepri ini akan berupaya memberantas narkoba. Dari penangkapan ini diharapkam dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mempersempir ruang gerak sindikat narkoba internasiomal yang mencoba memasok barang haram ke indonesia melalui jalur laut," kata Pangkoarmada I.

Kini tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Pihaknya mengatakan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di jalur perbatasan laut yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: