"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," tutur hakim Artha. (*)