Kemenkum Jatim Beri Sejumlah Catatan Usai Bahas 10 Raperda Pemkab Jember dan Pemkot Madiun

Jumat 16-05-2025,19:45 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur tuntas menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan kepala daerah (Raperkada) dari Kabupaten Jember dan Kota Madiun, Rabu, 14 Mei 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di dua sesi tersebut melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jatim, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah instansi teknis terkait.

Dalam rapat pertama, terdapat tiga konsepsi dari Kabupaten Jember yang dibahas. Pertama, tentang Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (P3D) dipimpin oleh Haris Nasiroedin. Tim Kanwil memberikan masukan penting. 

Antara lain, perlunya menempatkan tenaga ahli dalam struktur kelembagaan daerah, bukan langsung di bawah Bupati sebagai pribadi. Selain itu, tugas pemantauan kebijakan bupati dianggap menyerupai fungsi inspektorat yang tidak sesuai dengan kedudukan tim ad hoc. 

”Hasil rapat menyimpulkan konsepsi ini dikembalikan untuk dikaji ulang,” kata Kepala Kemenkum Jatim Haris Sukamto.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Gelar Rakor Optimalisasi Perkuat Layanan Jaminan Fidusia

BACA JUGA:Festival UMKM Trenggalek: Kemenkumham Jatim Beri Kemudahan Layanan Hukum dan KI

Konsepsi kedua mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto. Tim Kanwil menyatakan substansi raperda itu ditarik kembali oleh pemerintah daerah untuk penyempurnaan.

Konsepsi ketiga tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC). Poin ini dinilai layak untuk dilanjutkan menjadi Perda. Tentu saja, dengan catatan penyempurnaan pada judul dan substansi teknis seperti jangkauan pelayanan dan pengaturan keanggotaan non-PBI.

Adapun rapat sesi kedua membahas tujuh konsepsi dari Kota Madiun, dipimpin oleh Muhammad Aminudin dan Haris Nasiroedin. Konsepsi pertama mengenai Beasiswa Pendidikan bagi PNS selain guru disepakati untuk diterima dan disesuaikan dengan sejumlah revisi. 

”Termasuk penyesuaian konsideran hukum, struktur pasal, serta penambahan klausul kontrak dan sanksi,” ujarnya.

Konsepsi kedua tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) juga diterima dan disesuaikan. Tim Kanwil Kemenkum Jatim menekankan pentingnya penyempurnaan redaksional judul, dasar hukum, serta sinkronisasi lampiran dan pasal-pasal terkait istilah teknis.

BACA JUGA:Komisi XIII DPR RI Sambangi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

BACA JUGA:100 Hari Kerja, Kemenkum Jatim Terima 360 Permohonan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Konsepsi ketiga terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan diarahkan untuk dilanjutkan dengan catatan teknis mengenai penyatuan substansi perda dan perkada berdasarkan penggunaan frasa "dalam" atau "dengan".

Kategori :