Komisi XIII DPR RI Sambangi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Komisi XIII DPR RI Sambangi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Komisi XIII DPR RI menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Sabtu, 26 April 2025.-Humas Kemenkumham Jatim-

HARIAN DISWAY - Komisi XIII DPR RI menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Sabtu, 26 April 2025.

Mereka menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam kunjungan kali ini, berbagai masukan strategis disampaikan demi memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban kejahatan di seluruh Indonesia.

Selain sembilan anggota Komisi XIII DPR RI, hadir pula secara langsung Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati dan Sri Muherwati.

BACA JUGA:100 Hari Kerja, Kemenkum Jatim Terima 360 Permohonan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Sejumlah mitra kerja LPSK di Jawa Timur juga mengikuti kegiatan tersebut. Baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Zoom.

Mengawali pertemuan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat jaminan perlindungan hukum di Indonesia.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan. Tetapi, juga untuk menjaga keberlanjutan sistem peradilan pidana nasional.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Soroti Rendahnya Penggunaan Hasil Harmonisasi oleh Pemda dan DPRD

Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Dalam forum dialog tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Haris Sukamto menyampaikan beberapa masukan strategis yang dianggap penting untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban.

Ia menyoroti pentingnya pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di daerah-daerah guna menjawab keterbatasan jangkauan perlindungan, khususnya di wilayah terpencil.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Gelar Audiensi dengan KIP Jatim, Fokus pada Keterbukaan Informasi

Menurutnya, kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat proses perlindungan terhadap saksi, korban, maupun justice collaborator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: