Tujuh Notaris di Jatim Ajukan Cuti Selama Musim Haji 2025

Pengambilan sumpah jabatan terhadap delapan orang notaris pengganti di Ruang Airlangga dan dihadiri oleh jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Jumat, 9 Mei 2025.-Dok. Kemenkum Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Memasuki Musim Haji 2025, tujuh notaris yang bertugas di Jawa Timur mengajukan cuti kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Selain untuk menunaikan ibadah haji, salah satu notaris juga mengajukan cuti karena alasan kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko seusai pengambilan sumpah jabatan terhadap delapan orang notaris pengganti pada Jumat, 9 Mei 2025.
Acara pengambilan sumpah itu dilaksanakan di Ruang Airlangga dan dihadiri oleh jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Adapun, para notaris pengganti yang disumpah berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Dua orang berasal dari Sidoarjo, sementara masing-masing satu orang berasal dari wilayah kerja Surabaya, Malang, Mojokerto, Sumenep, Magetan, dan Trenggalek.
BACA JUGA:Layanan Haji Khusus Diperketat, Kemenag Tegaskan Perlindungan Kesehatan Jamaah
Proses pengambilan sumpah dilakukan secara langsung di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan dua orang saksi.
Setelah pengucapan sumpah, setiap notaris pengganti menandatangani Berita Acara Sumpah sebagai tanda pengesahan resmi atas jabatan yang mereka emban.
Dalam arahannya, Raden Fadjar Wijanarko menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan profesional para notaris pengganti dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Jelang Jamaah Haji Bergeser ke Makkah, KKHI Tingkatkan Layanan Kesehatan Hadapi Cuaca Ekstrem
Ia mengingatkan bahwa profesi notaris tidak hanya menuntut pemahaman yang mendalam terhadap hukum, tetapi juga integritas, ketelitian, dan dedikasi tinggi kepada masyarakat.
"Jalankan tugas sesuai kewenangan, kewajiban, dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris," ujar Fadjar dalam penutupan acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: