Tujuh Notaris di Jatim Ajukan Cuti Selama Musim Haji 2025

Tujuh Notaris di Jatim Ajukan Cuti Selama Musim Haji 2025

Pengambilan sumpah jabatan terhadap delapan orang notaris pengganti di Ruang Airlangga dan dihadiri oleh jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Jumat, 9 Mei 2025.-Dok. Kemenkum Jatim-

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Gelar Rakor Optimalisasi Perkuat Layanan Jaminan Fidusia

Fadjar juga menjelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk mengajukan cuti ketika berhalangan melaksanakan tugas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, pihak Kemenkum Jatim wajib melantik notaris pengganti untuk memastikan kelancaran pelayanan kenotariatan.

"Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga marwah dan akuntabilitas pelayanan kenotariatan di Jawa Timur," tutup Fadjar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: