100 Hari Kerja, Kemenkum Jatim Terima 360 Permohonan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Baru 100 hari kerja pada 2025, Kanwil Kemenkum Jatim sudah dibanjiri 360 permohonan harmonisasi rancangan produk hukum daerah.-Humas Kemenkum Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY — Baru 100 hari kerja pada 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) sudah dibanjiri 360 permohonan harmonisasi rancangan produk hukum daerah.
Angka itu mencerminkan tingginya antusiasme pemerintah daerah dalam menyusun regulasi.
Namun, di sisi lain juga menyisakan pekerjaan rumah terkait pemanfaatan hasil harmonisasi yang belum optimal.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Soroti Rendahnya Penggunaan Hasil Harmonisasi oleh Pemda dan DPRD
"Saat ini yang sudah selesai proses harmonisasi sejumlah 310, yang masih proses penjadwalan ada 50 permohonan," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Senin, 21 April 2025.
Dari total permohonan yang diterima, mayoritas berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebanyak 282 berkas.
Sementara sisanya adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sebanyak 78 berkas.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Gelar Audiensi dengan KIP Jatim, Fokus pada Keterbukaan Informasi
Selain itu, Kanwil Kemenkum Jatim juga tengah memproses 10 permohonan penyusunan naskah akademik.
Haris menjelaskan, sejak transformasi organisasi dilakukan, lembaganya menargetkan peningkatan kualitas produk hukum daerah.
Kini, kewenangan Kanwil Kemenkum mencakup pelayanan dari proses perencanaan, harmonisasi, pembahasan, hingga evaluasi terhadap peraturan yang telah diberlakukan.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan Ditjen PP Gelar Audiensi Evaluasi dan Harmonisasi Perda
Namun, Haris menyayangkan masih banyaknya Pemda dan DPRD di Jatim yang tak memanfaatkan hasil harmonisasi secara maksimal.
“Sering kali pertimbangan dan rekomendasi tim perancang peraturan perundang-undangan kami tidak digunakan, bahkan beberapa hasil harmonisasi hilang begitu saja dari perda atau perkada yang telah disahkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: