Kemenkum Jatim dan Ditjen PP Gelar Audiensi Evaluasi dan Harmonisasi Perda

Audiens evaluasi yang dilakukan Kanwil Kemenhumham Jatim secara hybrid.--Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim
HARIAN DISWAY - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar audiensi secara virtual dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan( Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM. Itu untuk menyampaikan capaian kinerja dan permasalahan dalam pelaksanaan tugas harmonisasi regulasi daerah.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim Ikuti Donor Darah Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan
Audiensi dilakukan untuk periode Triwulan I Tahun 2025. Pelaksanaan audiensi berlangsung secara hybrid. Lokasi kegiatan berada di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Beberapa pejabat tinggi mengikuti kegiatan ini secara langsung.
Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto hadir secara fisik. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati, juga tampak mengikuti acara tersebut.
Para perancang peraturan perundang-undangan turut terlibat dalam kegiatan ini. Dari pihak pusat, audiensi diikuti melalui platform Zoom Meeting.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Sambut Baik Komandan Lantamal V Dukung Kedaulatan Pangan di Jatim
Direktur Pengundangan, Publikasi, Penerjemahan, dan Sistem Informasi Alexander Palti memimpin tim dari pusat. Ia hadir bersama jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan paparan terkait kinerja Kanwil hingga bulan April 2025.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah memfasilitasi sebanyak 317 rancangan regulasi.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Dana Hibah
Rancangan tersebut mencakup Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Proses pembentukan dan harmonisasi regulasi tersebut dilakukan secara aktif sepanjang Triwulan I.
Namun, masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh Kanwil. Salah satu kendala adalah belum optimalnya implementasi hasil harmonisasi oleh pemerintah daerah.
Beberapa hasil harmonisasi telah dituangkan dalam berita acara rapat. Namun, implementasinya belum sepenuhnya dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: