Kemenkum Jatim dan Ditjen PP Gelar Audiensi Evaluasi dan Harmonisasi Perda

Kemenkum Jatim dan Ditjen PP Gelar Audiensi Evaluasi dan Harmonisasi Perda

Audiens evaluasi yang dilakukan Kanwil Kemenhumham Jatim secara hybrid.--Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim

Hal ini menimbulkan tantangan dalam proses penyesuaian regulasi di tingkat daerah. Kendala lain muncul dari sisi teknis.

Aplikasi e-Harmonisasi belum terintegrasi sepenuhnya dengan aplikasi yang sudah ada di kantor wilayah.

Akibatnya, proses pengisian data masih dilakukan secara terpisah. Kondisi ini memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:BPN Jatim Punya Kakawil Baru, Lampri Targetkan Percepatan Pendaftaran Tanah dan Digitalisasi Aset

Pihak pusat menanggapi permasalahan tersebut dengan serius. Direktur Alexander Palti menyampaikan bahwa integrasi aplikasi akan segera dikoordinasikan bersama tim ahli IT dari pusat.

Langkah ini bertujuan agar proses penginputan data hanya perlu dilakukan satu kali. Data juga diharapkan dapat tersinkronisasi secara otomatis antar sistem.

Terkait implementasi hasil harmonisasi di daerah, pihak pusat menilai bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian utama.

BACA JUGA:Revisi UU TNI: Modernisasi atau Ancaman bagi Demokrasi?

Penyusunan revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 akan memasukkan isu tersebut dalam agenda pembahasan.

Tujuannya adalah agar terbentuk pedoman baku yang memiliki kekuatan mengikat. Pedoman ini akan berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

BACA JUGA:16,8 Juta Pemudik Masuk ke Jawa Timur, Khofifah Imbau Waspada Hujan

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi vertikal dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan.

Koordinasi yang terjalin diharapkan mampu mendorong pembangunan hukum daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: