Revisi UU TNI: Modernisasi atau Ancaman bagi Demokrasi?

ILUSTRASI Revisi UU TNI: Modernisasi atau Ancaman bagi Demokrasi?-Falah untuk Harian Disway-
REVISI Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah dinamika politik dan tantangan global yang makin kompleks, pembaruan regulasi TNI dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi institusi pertahanan.
Namun, di balik semangat modernisasi, muncul pula kekhawatiran bahwa perubahan tersebut dapat mengaburkan batas antara kekuasaan militer dan sipil serta mengganggu prinsip demokrasi.
Artikel ini mengulas kedua sisi argumen –modernisasi sebagai kebutuhan responsif terhadap era baru dan potensi ancaman terhadap sistem demokrasi– erta mencari titik temu agar reformasi dapat berjalan seimbang.
BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi
BACA JUGA:Revisi UU TNI Indikasi Perampasan Supremasi Sipil
Di era globalisasi dan revolusi teknologi, institusi pertahanan dituntut untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dan ancaman yang makin beragam. Revisi UU TNI dilihat sebagai upaya untuk mentransformasikan struktur dan sistem manajemen militer.
Harapannya, kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dapat meningkat. Pembaruan itu mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, integrasi teknologi informasi, serta penataan ulang sistem komando yang memungkinkan TNI lebih responsif terhadap situasi darurat seperti bencana alam atau ancaman keamanan baru.
Sejumlah penelitian internasional mendukung ide bahwa reformasi struktural dalam institusi militer dapat mendorong peran yang lebih konstruktif dalam masyarakat.
BACA JUGA:Pro-Kontra UU TNI: Menelaah Peran Militer dalam Politik dan Sosial Indonesia
BACA JUGA:Lemparan Mercon Picu Ricuh Demo Tolak UU TNI
Menurut Desch (2007) dalam The Institutional Foundations of Civil-Military Relations, modernisasi organisasi militer tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga dapat menciptakan mekanisme pengawasan internal yang lebih kuat sehingga menurunkan risiko konflik peran antara militer dan pemerintahan sipil.
Pendekatan semacam itu, jika diterapkan secara tepat, dapat mengintegrasikan nilai-nilai profesionalisme dengan prinsip-prinsip demokrasi sekaligus menjawab kebutuhan pertahanan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat membuka ruang bagi intervensi militer dalam ranah politik.
BACA JUGA:UU TNI Baru Disahkan, 7 Mahasiswa UI Layangkan Gugatan ke MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: