UU TNI Baru Disahkan, 7 Mahasiswa UI Layangkan Gugatan ke MK

RUU TNI disahkan jadi undang-undang. Berikut poin-poin krusialnya.-TV Parlemen-
HARIAN DISWAY –Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 itu diajukan karena dianggap terdapat cacat prosedural dalam pembentukan peraturan tersebut.
Permohonan diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi pada Jumat, 21 Maret 2025.
Abu Rizal Biladina, yang merupakan mahasiswa FHUI sekaligus kuasa hukum para penggugat, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan karena dianggap terdapat cacat prosedural dalam revisi UU TNI.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," ujar Rizal saat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 22 Maret 2025.
BACA JUGA:Usai RUU TNI, DPR RI Siap Bahas RUU Polri, Kejaksaan, hingga KUHAP
Dalam permohonan tersebut, para pemohon menuntut agar MK mengembalikan ketentuan hukum yang dianggap telah diubah atau dihapus secara tidak sah.
"Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali," bunyi isi tuntutan dalam permohonan tersebut.
Para pemohon berpendapat bahwa revisi UU TNI tidak mematuhi prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Hal itu terlihat dari rendahnya keterlibatan publik serta sulitnya masyarakat dalam mengakses draf RUU TNI.
Pemohon turut mempersoalkan percepatan pembahasan RUU TNI meskipun tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, RUU TNI tersebut menggunakan naskah akademik dari periode 2020-2024, padahal RUU tersebut tidak berstatus carry over ke periode saat ini.
BACA JUGA:RUU TNI: Reformasi Mundur Teratur
"Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum, karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang," isi dari permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: