Revisi UU TNI Indikasi Perampasan Supremasi Sipil

Revisi UU TNI Indikasi Perampasan Supremasi Sipil

ILUSTRASI Revisi UU TNI Indikasi Perampasan Supremasi Sipil.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

TULISAN Prof Hesti Armiwulan dan Ulul Albab di Harian Disway memberikan perspektif hukum dan politik mengenai revisi UU TNI. Tulisan ini mencoba memberikan perspektif yang berbeda dari dua tulisan sebelumnya.

Prof Salim Said pernah menyampaikan kekhawatiran bahwa elite politik negara ini tidak memahami soal fungsi dan peran tentara. 

Salim menyatakan penolakan terhadap memorandum-memorandum yang meyebabkan tentara harus bertani, menyediakan makanan, dan menempati jabatan publik. Sebab, itu persepsi yang salah terhadap tentara.

BACA JUGA:Pro-Kontra UU TNI: Menelaah Peran Militer dalam Politik dan Sosial Indonesia

 BACA JUGA:Pakar Hukum UGM Kritik Sikap Represif Pada Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya

Seolah-olah, jika tidak ada perang, tentara menganggur. Padahal, tentara harus selalu berlatih dan tidak mengerjakan perkerjaan-pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan sipil. 

Banyak penganggur di Indonesia. Banyak rakyat yang butuh pekerjaan karena awal 2025 setidaknya ada 10.000 PHK dan mereka butuh pekerjaan. 

Efek penggentar tentara rendah jika tidak berlatih. Maka, peran ganda seharusnya tidah perlu. Tentara harus fokus pada pertahanan negara. UU TNI sumber kerancuan wilayah pengaruh dari kekuatan (forces) menjadi kekuasaan (power).

BACA JUGA:Lemparan Mercon Picu Ricuh Demo Tolak UU TNI

BACA JUGA:UU TNI Baru Disahkan, 7 Mahasiswa UI Layangkan Gugatan ke MK 

DWIFUNGSI ORDE BARU

Implementasi konsep ”jalan tengah” oleh Soeharto di era Orde Baru jauh melampaui gagasan A.H. Nasution. Dwifungsi ABRI diartikan sebagai peran ganda tentara, yaitu sebagai alat pertahanan dan kekuatan politik praktis.

Tujuan awalnya adalah politisi sipil dan militer terlibat bersama dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan politik demi stabilitas negara. Namun, Presiden Soeharto memanfaatkan dwifungsi ABRI untuk mempertahankan kekuasaannya selama tiga dekade. 

Setelah Soeharto berkuasa, banyak tokoh militer yang menduduki jabatan strategis seperti menteri, gubernur di 22 dari 26 provinsi, duta besar, bupati, hingga level desa. Pada 1967, anggota ABRI mendapat 43 kursi gratis di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: