Revisi UU TNI Indikasi Perampasan Supremasi Sipil

ILUSTRASI Revisi UU TNI Indikasi Perampasan Supremasi Sipil.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Usai RUU TNI, DPR RI Siap Bahas RUU Polri, Kejaksaan, hingga KUHAP
BACA JUGA:Demo Jogja Memanggil Ricuh: Gas Air Mata dan Preman Bersenjata di Tengah Aksi Tolak RUU TNI
Militer juga berperan dalam pembentukan Golongan Karya (Golkar) yang menjadi partai pemerintah Orde Baru. ABRI bahkan diwajibkan memenangkan Golkar dalam setiap pemilu.
Militer juga menguasai bisnis, termasuk sektor ekonomi strategis seperti BUMN Pertamina dan Bulog. Setiap angkatan juga membentuk yayasan dan koperasi. Contohnya, Yayasan Kartika Eka Paksi milik TNI Angkatan Darat yang memiliki 26 perseroan terbatas.
PENGHAPUSAN DWIFUNGSI ABRI
Dwifungsi ABRI menjadi salah satu tuntutan mahasiswa saat Reformasi 1998. Setelah Soeharto lengser pada Mei 1998, tekanan untuk menghapus dwifungsi ABRI terus meningkat.
BACA JUGA:RUU TNI: Reformasi Mundur Teratur
BACA JUGA:TNI Mulai Keluar Barak
Pada Juli 1998, TNI meninjau ulang peran sosial politiknya. Istilah dwifungsi ABRI tidak lagi digunakan dan perubahan fungsi militer dilakukan bertahap.
Dominasi militer terhadap sipil akibat dwifungsi ABRI bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kritik internal terhadap dwifungsi ABRI muncul setelah Soeharto terpilih kembali pada periode 1978–1983.
Kritik dari masyarakat juga menguat karena banyaknya penyelewengan dan ketidakcakapan tentara di jabatan sipil.
BACA JUGA:Rising Star TNI
BACA JUGA:Kontroversi Perubahan Undang-Undang TNI
Pada rapat pimpinan 19-20 April 2000, diputuskan bahwa tentara keluar dari jalur politik dan fokus sebagai komponen utama pertahanan negara.
Sejarah dwifungsi ABRI berakhir di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Setelah reformasi, peran tentara dibatasi hanya pada pengelolaan koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: