Kontroversi Perubahan Undang-Undang TNI

Kontroversi  Perubahan Undang-Undang TNI

Semprotan air dari watercanon dilakukan petugas kepolisian untuk meredam aksi massa yang menolak UU TNI di Grahadi, Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.-Alfi kirom-


--

Oleh : Prof Dr Hesti Armiwulan Sochmawardiah, SH, MHum

Guru Besar Hukum Tata Negara, FH Universitas Surabaya

 

PERTENGAHAN Bulan Maret 2025, dalam suasana di mana umat Islam menjalankan ibadah Ramadan, Masyarakat terhentak dengan informasi adanya pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang dinilai dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai komponen masyarakat sipil. 

Reaksi dari masyarakat dan juga mahasiswa di berbagai wilayah tidak menyurutkan langkah Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan perubahan Undang-Undang TNI yang ujungnya melalui Sidang Paripurna  pada tanggal 20 Maret 2025, DPR RI dan Presiden memberi persetujuan bersama atas RUU Perubahan UU TNI.  Artinya, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 telah final, tahap selanjutnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945, untuk menjadi Undang-Undang tinggal menunggu pengesahan dari Presiden RI. 

Mencermati kontroversi terkait perubahan UU TNI sesungguhnya tidak hanya persoalan pro dan kontra atas satu issue yang saat ini terjadi. Namun harus dipahami sebagai suatu kondisi dimana rakyat atau masyarakat sipil harus dalam posisi berhadap-hadapan dengan penguasa. 

Hal seperti itu apabila tidak disikapi secara bijak sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis oleh para penguasa, dapat diperkirakan akan terulang untuk issue-isue yang lain. Akibatnya hukum tidak lagi bermakna sebagai penjamin kebebasan.  

Paradigma hukum perundang-undangan pada prinsipnya adalah wujud dari perlindungan terhadap hak asasi manusia dan di sisi yang lain memastikan adanya pembatasan kekuasaan. Hal tersebut secara tegas ditentukan dalam Pasal 28I ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945 yaitu “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. 

BACA JUGA:Pakar Hukum UGM Kritik Sikap Represif Pada Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya

BACA JUGA:Lemparan Mercon Picu Ricuh Demo Tolak UU TNI

Hukum yang demokratis adalah hukum yang menjamin semua orang dapat menikmati kebebasan termasuk kebebasan dari kesewenang-wenangan, kebebasan tanpa dihantui oleh rasa takut, dan di sisi lain para penguasa tidak bertindak sewenang-wenang.  Hukum yang demokratis adalah hukum yang responsif, sebaliknya hukum yang tidak demokratis disebut sebagai hukum yang represif, yaitu hukum digunakan sebagai alat melegitimasi kekuasaan. Hukum digunakan untuk memberi pembenaran eksistensi kekuasaan. 

Paradigma hukum yang demokratis harusnya menjiwai seluruh sistem hukum yang melingkupi semua aspek yaitu struktur hukum, substansi dan kultur hukum.  Harus diakui bahwa hukum adalah produk politik, namun hukum tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan penguasa atau hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. 

Kekuasaan seperti ini jelas berfungsi sebagai instrumen kepentingan (hukum digunakan untuk mengakomodir kepentingan kekuasaan).Kekuasaan seperti itu memang mempunyai dasar legitimasinya secara formal, akan tetapi jelas telah kehilangan legitimasinya secara materiil karena tidak mampu  memperlihatkan wataknya yang merefleksikan moral kepatutan dan keadilan (Rule of Ethic). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: