Pakar Hukum UGM Kritik Sikap Represif Pada Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya

Aksi Tolak RUU TNI Grahadi Surabaya, Senin, 24 Maret 2025. -Alfi Kirom-
HARIAN DISWAY – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik sikap represif aparat kepolisian di Surabaya terhadap dua jurnalis yang meliput aksi demo penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 24 Maret 2025 kemarin.
Dua jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi polisi tersebut adalah Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra, wartawan Beritajatim.com.
Adapun kritik ini disampaikan sebagai bentuk respons dari siaran pers yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya pada 24 Maret 2025 terkait sejumlah fakta kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis Wildan Pratama dan Rama Indra oleh aparat kepolisian.
Herlambang menyampaikan tiga poin utama, yaitu pertama, dia menilai bahwa aparat kepolisian telah bekerja secara tidak profesional dan proporsional, melanggar Peraturan Kapolri atau SOP yang mereka miliki dan menutup-nutupi kekerasan yang mereka lakukan, pula melanggar ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers No. 40/1999.
BACA JUGA:Demo Jogja Memanggil Ricuh: Gas Air Mata dan Preman Bersenjata di Tengah Aksi Tolak RUU TNI
“Fakta ini menunjukkan aparat kepolisian melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara,” ujar Herlambang dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Disway di Surabaya, Selasa, 25 Maret 2025.
Kedua, cara polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi maupun terhadap jurnalis yang meliputnya menjadi ancaman serius kebebasan sipil, menggerus jaminan kebebasan pers, dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
“Polisi harus sadari dirinya bukan preman, setiap tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan, dan proses hukum terhadap aparat di lapangan dan komandannya harus diungkap selugas-lugasnya,” lanjutnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban hukum ini sebagai cara polisi belajar, paham, dan tidak bisa sewenang-wenang menggunakan kekuatannya merepresi warga sipil termasuk jurnalis.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad Tanggapi Aksi Demo Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR
Ia menambahkan, penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka, dan seadil-adilnya.
“Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik,” tandasnya.
Sebelumnya, AJI Surabaya mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap dua jurnalis yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.
Berdasarkan kronologi yang diterima oleh AJI Surabaya, Wildan dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: