UU TNI dalam Perspektif Baru

UU TNI dalam Perspektif Baru

ILUSTRASI UU TNI dalam Perspektif Baru.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

DALAM beberapa dekade terakhir, ancaman terhadap keamanan nasional tidak lagi hanya berupa perang konvensional. Ada berbagai ancaman baru yang menuntut peran TNI lebih luas. Misalnya, ancaman siber dan teknologi

Serangan siber terhadap infrastruktur digital seperti data pemerintah, perbankan, dan sistem komunikasi makin meningkat. Negara-negara lain sudah memiliki unit siber militer yang kuat sehingga Indonesia perlu menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman digital. 

Untuk memperkuat ketahanan siber, salah satunya perlu melalui legitimasi sehingga diperlukan revisi UU TNI.

BACA JUGA:UU TNI Bukan Dwifungsi ABRI Gaya Baru, Apa Bedanya?

BACA JUGA:Revisi UU TNI: Modernisasi atau Ancaman bagi Demokrasi?

Aksi terorisme, baik dalam negara maupun lintas negara, masih menjadi ancaman nyata bagi Indonesia, terutama dari kelompok-kelompok ekstremis. TNI perlu memiliki kewenangan lebih untuk menangani ancaman itu, terutama dalam koordinasi dengan Polri dan lembaga terkait. 

Alasan berikutnya adalah Indonesia merupakan negara kepulauan dengan perairan luas yang sering kali menjadi sasaran penyelundupan, perompakan, dan pelanggaran wilayah oleh kapal asing. Revisi UU memberikan peran lebih besar kepada TNI dalam mengamankan perairan dan perbatasan negara.

Dinamika geopolitik dan ketegangan di kawasan juga memperkuat alasan diperlukannya perubahan baru pada UU TNI. Konflik di Laut China Selatan yang terus meningkat, dengan klaim sepihak dari Tiongkok yang berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia di perairan Natuna. 

BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi

BACA JUGA:Revisi UU TNI Indikasi Perampasan Supremasi Sipil

Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia makin memperkuat militernya, termasuk membangun pangsa pengaruh di Asia Tenggara. Indonesia perlu memastikan TNI memiliki strategi pertahanan yang lebih fleksibel dan kuat untuk menghadapi kemungkinan konflik. 

Selain itu, dibutuhkan modernisasi dan reformasi internal TNI. Misalnya, modernisasi alutsista dan kenaikan batas usia pensiun. Dengan demikian, itu makin menambah alasan untuk perlunya memperbarui UU TNI.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) membawa perubahan signifikan pada beberapa pasal yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan nasional. 

BACA JUGA:Pro-Kontra UU TNI: Menelaah Peran Militer dalam Politik dan Sosial Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: