Prabowo Tanda Tangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sebelum Lebaran

Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.--@prabowo-Instagram
HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal itu dibenarkan Menteri Sekretarus Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis, 17 April 2025.
“Sudah, sudah, sebelum Lebaran, tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi, ya” ujarnya kepada wartawan.
Anda sudah tahu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.
BACA JUGA:Pro-Kontra UU TNI: Menelaah Peran Militer dalam Politik dan Sosial Indonesia
BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi
Puan Maharani kemudian menanyakan kepada para anggota dewan tentang persetujuan mereka mengenai pengesahan RUU TNI menjadi UU, lalu mereka langsung menjawab setuju.
Beberapa yang hadir dalam rapat paripurna DPR tersebut adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Pasal-Pasal yang Mengalami Perubahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004
Setidaknya terdapat tiga pasal yang mengalami perubahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu:
1. Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Perubahan pasal 7 ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula berjumlah 14 menjadi 16.
2. Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga
Dengan disahkannya pasal ini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 sebagaimana permintaan pemimpin dan kementerian/lembaga.
BACA JUGA:UU TNI Bukan Dwifungsi ABRI Gaya Baru, Apa Bedanya?
BACA JUGA:UU TNI dalam Perspektif Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: