Prabowo Tanda Tangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sebelum Lebaran

Prabowo Tanda Tangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sebelum Lebaran

Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.--@prabowo-Instagram

Puan menegaskan, di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

3. Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit

Perubahan pasal 53 ini menunjukkan masa bakti prajurit TNI yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan yang dimiliki. (*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: