Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Wujudkan PLTSa di Kabupaten/Kota

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Agus Black Hoe Budianto-PDIP Jawa Timur-
SURABAYA, HARIAN DISWAY-Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur mendesak agar ada pengelolaan sampah secara serius di wilayah Jawa Timur. Itu dikatakan Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Agus Black Hoe Budianto.
Agus mengatakan, kondisi sampah di Jawa Timur sudah masuk fase darurat. Lantaran belum ada penanganan yang serius baik dari provinsi maupun kabupaten kota.
Setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31 ribu hingga 33 ribu ton. "Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari Pemprov Jatim," katanya.
Anggota Komisi D DPRD Jatim itu menyebut, pengelolaan sampah di Jawa Timur masih berkutat pada metode lama. Seperti open dumping dan sanitary landfill. Di mana teknologi itu dianggap tidak berkelanjutan.
BACA JUGA:2,9 Juta Ton Sampah Per Tahun di Jawa Timur Belum Terkelola
BACA JUGA:Pemerintah Berkomitmen Tuntaskan Persoalan Sampah Sebelum 2029
Akibatnya, volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, mengancam kapasitas TPA di banyak kabupaten/kota di Jatim.
Di Surabaya saja semisal. Menyumbang sekitar 1.400–1.600 ton sampah per hari. Dengan volumen itu, sebagian besar TPA di wilayah metropolitan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendekati batas maksimum.
Agus Black Hoe mendorong agar Pemprov Jatim segera menerapkan Perda Nomor 9 tahun 2022 yang sudah disertai Peraturan Gubernur Nomer 93/2023 Tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Tujuannya, agar pengelolaan sampah terintegrasi antarwilayah terwujud. "Khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman, dan wilayah Tapal Kuda," terangnya.
Agus Black Hoe juga mengkritik lambannya implementasi teknologi pengolahan sampah di sejumlah wilayah. Seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE). "Yang hingga kini masih sebatas wacana," tegasnya.
Agus menyarankan agar Pemprov Jatim berani memfasilitasi model pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Untuk pembangunan PLTSa dan WtE di daerah padat penduduk. Sehingga pengelolaan sampah tak terus menerus mengandalkan APBD. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: