Revisi UU TNI Indikasi Perampasan Supremasi Sipil

ILUSTRASI Revisi UU TNI Indikasi Perampasan Supremasi Sipil.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
INDIKASI PERAMPASAN SUPREMASI SIPIL
Supremasi sipil adalah prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Revisi UU TNI yang dapat mengancam supremasi sipil juga sangat berpotensi membangkitkan kembali konsep dwifungsi TNI.
BACA JUGA:Dwifungsi TNI: Menimbang Peran dan Tantangan untuk Indonesia
BACA JUGA:Edukasi Budaya Militer di Museum Pusat TNI Angkatan Laut (TNI-AL)
Berdasar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif.
Yaitu, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam draf revisi UU TNI, ada lima tambahan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Pembangunan Karakter Prajurit TNI-AL
BACA JUGA:Perspektif Baru TNI dalam Menghadapi Ancaman Perang Ekologis
Kemudian, pada 15 Maret 2025, Komisi I DPR menambahkan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) sebagai lembaga ke-17 yang dapat diduduki anggota TNI aktif.
Revisi UU TNI itu memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga tersebut tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan.
Setelah 26 tahun setelah Reformasi 1998, kekhawatiran akan hidupnya kembali dwifungsi TNI muncul. Revisi UU TNI berencana memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diduduki anggota aktif TNI dari 10 menjadi 16.
Itulah fakta monopoli peran melalui UU TNI yang sebenarnya bisa dikerjakan sipil: profesional dan akademisi. Perampasan supremasi sipil, sama dengan era Orde Baru, merupakan ancaman bagi demokrasi dan profesionalisme TNI.
DAMPAK DWIFUNGSI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: