Anak Bunuh Ibu-Anak

Rabu 21-05-2025,21:34 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.

Jarang, referensi kriminologi mengulas jenis pembunuhan begini. Apalagi, pelakunya dua orang, anak-ayah, membunuh ibu-istri. Ditambah lagi para pelaku membunuh anak-cucu. Motifnya pun beda-beda. Itu cuma dilakukan orang dengan psikologis tidak normal.

Sebagai ilustrasi, dikutip dari ABC News, 28 Desember 2023, berjudul Gypsy Rose Blanchard released from prison after serving time for mom’s murder, memberitakan hal yang mirip kasus di Cianjur itu. Dari judulnya saja, berita itu sudah unik.

Diberitakan, di hari pemberitaan tersebut, Gypsy Rose Blanchard, 32, dari Negara Bagian Missouri, AS, dibebaskan dari Penjara Chillicothe, Missouri, setelah menjalani hukuman atas pembunuhan ibunyi bernama Clauddinnea ”Dee Dee” Blanchard. Gypsy sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara, dipotong aneka remisi.

Motifnya, karena korban Dee Dee dulunya suka menyiksa pelaku Gypsy saat masih anak-anak hingga remaja. Namun, pacar Gypsy, Nicholas Godejohn, tetap dipenjara dengan hukuman seumur hidup. 

Pembunuhan Dee Dee terjadi Juni 2015. Pelaku pembunuhan Nicholas, sedangkan Gypsy tahu dan menyetujui pembunuhan itu.

Pada 2017 Gypsy di dalam penjara diwawancarai wartawan ABC News. Dia menceritakan demikian:

”Dia (Dee Dee) secara fisik merantai saya ke tempat tidur dan memasang bel di pintu serta memberi tahu... siapa pun bahwa saya sedang melalui fase tertentu.”

Saat itu dia tinggal bersama ibunyi di Springfield, Illinois, AS. Dee Dee diduga menyiksa putrinyi selama bertahun-tahun, dengan meyakinkan Gypsy dan publik, bahwa Gypsy sakit parah, padahal kenyataannya tidak.

Gypsy menceritakan ke wartawan, dia akhirnya menjadi lebih ingin tahu tentang dunia luar (karena dia selalu dikurung). Satu-satunya dunia luar adalah via internet, melalui komputer yang dibolehkan berada di ranjang.

Gypsy membuat profil kencan, berkenalan dengan Godejohn. Mereka pacaran di dunia maya. Gypsy menceritakan kepada sang pacar bahwa dia dikurung dan disiksa ibunda. Godejohn makin iba. 

Gypsy mengatakan, sejak dia kenal Godejhn, ibunyi cemburu. ”Karena aku terlalu memperhatikannya (Godejohn). Mom memerintahkanku untuk menjauh darinya,” kata Gypsy.

Hal itu dia ceritakan kepada sang pacar. Gypsy mengatakan ke Godejohn, dia berharap agar ibunyi mati karena dia ingin bebas. 

Itu ditanggapi Godejohn dengan merencanakan pembunuhan Dee Dee, dan Gypsy setuju. Rencana itu pun dilaksanakan. Dee Dee ditikam Godejohn berkali-kali sampai tewas. 

Polisi menyelidiki, akhirnya menangkap Godejohn dan Gypsy yang sudah bisa keluar rumah sejak ibunyi meninggal. Mereka diadili. Godejohn didakwa pembunuhan tingkat satu (pembunuhan berencana). Gypsy didakwa pembunuhan tingkat dua (tidak berencana). 

Kini Gyspsy sudah bebas hukuman. Terungkap, dia menderita berbagai kondisi: Leukemia, distrofi otot, gangguan penglihatan dan pendengaran, serta kejang. Ia menggunakan kursi roda, slang makanan, dan menjalani beberapa operasi. Semua itu akibat penyiksaan ibunyi.

Kategori :

Terkait

Rabu 21-05-2025,21:34 WIB

Anak Bunuh Ibu-Anak

Minggu 18-05-2025,16:02 WIB

Buron Pasti Ditangkap

Jumat 16-05-2025,08:24 WIB

Pusaran Konflik Femisida