Perkara Macet Disoal

Kamis 22-05-2025,07:33 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah Rp 605 juta dari sistem payment gateway itu. Dengan begitu, Denny ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, sudah macet, meski didorong dua pihak, ya tetap macet. Apalagi, ini sudah sepuluh tahun. Anehnya, penyidik belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu. Seumpama ada SP3, bukan perkara macet.

Perkara hukum macet, pasti menimbulkan persepsi masyarakat bahwa tidak ada kepastian hukum. Padahal, ketertiban sosial dan pembangunan ekonomi membutuhkan kepastian hukum. 

Tidak adanya kepastian hukum membikin investor ragu-ragu berbisnis. Akibatnya, roda ekonomi terganggu. Kalau roda ekonomi terganggu, tidak bakal terwujud kemakmuran. Kalau negara tidak makmur, masyarakat jadi korban. (*)

Kategori :