Dua kasus hukum yang macet disoal dua pihak pada Rabu, 21 Mei 2025. Pertama, Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Wamen PPPA Veronica Tan mendorong Polri melanjutkan kasus pelecehan seks oleh eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno. Kedua, Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas mendorong Polri melanjutkan kasus korupsi tersangka Denny Indrayana.
PERKARA hukum macet sebenarnya ada beberapa. Jika dibiarkan, kebanyakan orang lupa. Namun, sedikit orang yang ingat dan mendorong penegak hukum melanjutkan pengusutan perkara, itu bisa memperburuk citra penegak hukum. Sebab, dianggap tidak ada kepastian hukum.
Perkara pelecehan seks yang diduga dilakukan Edie Toet selaku rektor terhadap dua karyawati Universitas Pancasila (UP) sudah lebih dari setahun.
BACA JUGA:PKB Dukung Saran Megawati Soal Ijazah Jokowi: Tunjukkan Ijazah Asli, Selesai Perkara
BACA JUGA:Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Mengerucut
Edie dilaporkan korban inisial RZ bernomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Juga, dilaporkan korban inisial DF bernomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024.
Perkaranya kemudian ditangani Polda Metro Jaya. Setelah mengusut, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Juni 2024. Jika perkara berstatus penyidikan, biasanya langsung ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di kasus ini polisi belum menetapkan tersangka.
Edie Toet sudah beberapa kali diperiksa polisi. Ia selalu membantah. Sampai ia menggelar konferensi pers, menyatakan bahwa ia tidak melakukan tuduhan itu.
BACA JUGA:Perkara Mario Sudah Diminta Kejaksaan
BACA JUGA:Eliezer Pembunuh, tapi Hero Perkara Sambo
Perkara itu tak diusut lagi. Tidak ada penjelasan polisi, mengapa?
Meski penyidikan perkaranya macet, Yayasan UP memecat Edie Toet selaku rektor UP sekaligus guru besar UP, sejak 12 Juli 2024.
Ketua Bagian Hukum Pidana UP Hasbullah kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025, mengatakan, ”Yang bersangkutan (Edie) udah dipecat per 12 Juli 2024, sesuai dengan SK yayasan nomor 177 tersebut. Jadi, sejak itu yang bersangkutan tidak ada kaitannya lagi dengan UP.”
BACA JUGA: Perkara Sambo, Antara Motif dan Rencana Bunuh
Setahun setelah perkaranya macet, April 2025, muncul laporan polisi baru. Dua karyawati UP lainnya melapor ke polisi bahwa mereka dulu dilecehkan seksual oleh Edie. Dua karyawati itu AM dan IR. Diwakili kuasa hukum Yansen Ohoirat, mereka melaporkan Edie Toet ke Bareskrim Polri.