Perkara Sambo, Antara Motif dan Rencana Bunuh

 Perkara Sambo, Antara Motif dan Rencana Bunuh

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Sidang Sambo bakal perang argumen: perlu atau tidak, motif. Di eksepsi Sambo pekan lalu, dakwaan jaksa tidak jelas. Pelecehan Yosua terhadap Putri Candrawathi tidak detail. Perkara harus dibatalkan.

EKSEPSI Ferdy Sambo begini: Brigadir Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Esoknya, Yosua bersama rombongan kembali ke Jakarta. Menuju rumah Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lalu, karena Yosua melecehkan Putri itulah, Yosua dibunuh di Duren Tiga, Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.17 WIB.

Eksepsi Sambo: Jaksa tidak detail di penyebab perkara (pembunuhan).

Ternyata, pakar hukum Prof Gayus Lumbuun (mantan hakim agung) kepada pers, Minggu, 23 Oktober 2022, mengatakan: latar belakang atau motif dalam perkara Sambo tidak penting. Hakim bisa mengabaikan motif.

Sebab, Sambo didakwa pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP (dakwaan primer). 

Gayus: ”Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya, ya. Jadi, tidak perlu dibuktikan lagi motifnya.” 

Pernyataan Gayus itu menghebohkan buat masyarakat awam. Selama ini masyarakat yang mengikuti perkara Sambo selalu bertanya motif. Umumnya, dalam kriminalitas, motif adalah faktor penting. Sebagai gambaran kronologi sampai terjadinya suatu tindak pidana.

Sambo yang didampingi kuasa hukum pun mengarah ke situ. Mengarah ke ”faktor pencetus” terjadinya pembunuhan. Logikanya, tanpa ”faktor pencetus”, barangkali pembunuhan tidak terjadi.

Benarkah logika hukum itu? Ataukah motif tidak penting?

Sebagai pembanding, perkara Sambo persis perkara ”kopi sianida” pada tahun 2016. Sama-sama perkara pembunuhan. Sama-sama pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.

Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin (saat itu usia 27 tahun) meninggal setelah minum kopi es Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna ngopi bersama teman, Hani dan Jessica Kumala Wongso. 

Terbukti kemudian, Jessica menuangkan racun sianida ke gelas kopi Mirna. Jessica didakwa pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. 

Sidangnya seru. Sekitar sembilan bulan. Untuk membuktikan Jessica membunuh dengan direncanakan, dua saksi ahli berbeda pendapat soal motif. Berdebat, antara perlu dan tidak. Sangat seru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: