HARIAN DISWAY – Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila, pornografi, eksploitasi anak, dan inses di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang diketahui telah memiliki lebih dari 32.000 anggota.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittidsiber) bareskrim polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan 6 tersangka tersebut berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Ia menjelaskan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi oleh polri yang diamankan dari keenam tersangka tersebut diantaranya yaitu tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit Handphone, satu unit PC, satu unit Laptop, dua KTP, enam SIM Card, dan dua memori card Handphone.
Himawan mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di empat daerah. “D iantaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Grup FB Fantasi Sedarah Bikin Masyarakat Naik Darah
BACA JUGA:Polri Identifikasi Pelaku Aktif dalam Grup Fantasi Sedarah, Pengejaran Masih Berlanjut
Ia melanjutkan bahwa para tersangka memiliki motif dan peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Himawan menjelaskan tersangka berinisal DK merupakan anggota atau konributor aktif grup Fantasi Sedarah.
“Motif tersangak DK untuk mendapat keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka DK mendapat keuntungan dengan menjual konten pornografi anak seharga Rp50 ribu untuk 20 konten dan Rp100 ribu untuk 40 konten video maupun foto.
BACA JUGA:Meta Tegaskan Komitmen Lawan Eksploitasi Seksual Anak Usai Temuan Grup Fantasi Sedarah di Facebook
Selanjutnya yaitu tersangka berinisial MR yang merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
Himawan mengatakan bahwa tersangka MR telah membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak tahun 2024.
“Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” ujar Himawan.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat 402 gambar dan video bermuatan pornografi yang ditemukan di ponsel tersangka MR.