Himawan menjelaskan bahwa keenam tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Himawan mengatakan bahwa dengan diungkapanya enam tersangka tersebut polisi juga telah mengidentifikasi beberapa grup Facebook dengan muatan konten serupa.
“Saat ini penyidik sedang mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” ungkapnya.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya