Polri Tetapkan 6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah, 40 Konten Dijual Rp100 Ribu

Kamis 22-05-2025,10:20 WIB
Reporter : Aiska Safna Fitri*
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah

Tersangka ketiga yaitu berinisial MS yang merupakan anggota atau kontributor aktif grup Fantasi Sedarah.

“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” jelasnya.

Keempat yaitu tersangka berinisial MJ yang merupakan anggota atau kontributor aktif grup Facebook Fantasi Sedarah.

Himawan menjelaskan bahwa tersangka MJ juga melakukan tindakan yang sama dengan tersangka MS yaitu membuat video asusila dirinya sendiri dengan korban.

BACA JUGA:Komdigi Blokir 6 Group Facebook Menyimpang, Termasuk Fantasi Sedarah

Selain itu, Himawan menyebut bahwa tersangka MJ juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban di bawah umur.

“Berdasarkan laporan polisi, sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” terang Himawan.

Tersangka kelima berinisial MA yang juga merupakan anggota atau kontributor aktif grup Facebook Fantasi Sedarah.

“Tersangka MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah,” ujar Himawan.

BACA JUGA:Komisi XIII DPR Minta Polri Kembali Usut Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI

Himawan mengatakan terdapat 66 gambar dan dua video yang ditemukan di device tersangka MA dengan unsur pornografi.

Tersangka terakhir yakni berinisial KA yang merupakan anggota atau kontributor aktif grup Facebook Suka Duka.

“Jadi grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan,” jelas Himawan.

Tersangka KA berperan sebagai pengunduh konten asusila yang kemudian mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.

BACA JUGA:Ajudan Kapolri Minta Maaf Usai Tempeleng Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang

Kategori :