SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bisnis kecantikan paling menggiurkan. Alhasil, brand skincare ilegal banyak yang beredar di pasaran. Semua brand tersebut tidak memiliki izin edar. Juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Brand kosmetik ilegal itu biasanya dijual lebih murah dari merk skincare legal pada umumnya. Kondisi itupun menarik perhatian masyarakat. Khususnya masyarakat yang memiliki dompet tipis. Akhirnya banyak dari mereka yang jadi korban.
Berdasarkan catatan BPOM RI, pada Februari 2025, badan ini melakukan pengawasan terhadap dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal. Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal. Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar.
BACA JUGA:UKSW Benchmarking ke Ubaya, Perkuat Langkah Menuju World Class University
BACA JUGA:Angelo Franklyn Wijaya, Alumni Ubaya Sukses Jalankan Bisnis Action Figure
Temuan ini terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kadaluarsa dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.
Karena itulah yang membuat komisariat Fakultas Hukum (FH) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Surabaya (Ubaya), melakukan seminar perlindungan hukum konsumen terhadap penggunaan skincare ilegal. Para alumni FH Ubaya ini berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Fakultas Hukum Ubaya.
Ketua Komisariat FH IKA Ubaya Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari kosmetik ilegal ini. Tapi banyak dari korban itu tidak memahami hak mereka sebagai korban. Bahkan, ada yang takut untuk melapor.
“Di sini kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat. Agar mereka bisa memahami hak-hak mereka sebagai konsumen,” katanya saat ditemui di Fakultas Teknobiologi Ubaya, Jumat 23 Mei 2025.
BACA JUGA:Renville Antonio Berpulang, IKA FH Ubaya: Kami Kehilangan Sosok Senior Luar Biasa
BACA JUGA:Ubaya Bentuk Organisasi Notaris dan PPAT Alumni
Ketua Alumni Fakultas Hukum Ubaya ini berharap masyarakat memahami ketika hak-haknya sebagai konsumen dilanggar. “Masyarakat yang menjadi korban ini wajib lapor ke pihak berwajib,” tegasnya.
Pun ia berpesan agar konsumen lebih berhati-hati. Jangan sampai menjadi korban overclaim dari brand-brand ilegal tersebut. “Lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik. Pastikan dulu bahwa brand tersebut memiliki izin edar,” tegasnya.