BACA JUGA:34 Rumah Rusak Akibat Gempa M6,3 di Kabupaten Seluma, Bengkulu
Sementara itu, penerangan yang sempat padam telah diperbaiki petugas. Fasilitas listrik sudah kembali pulih.
Merespons bencana di wilayahnya, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi telah menetapkan surat Keputusan (SK) penentapan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
SK dengan nomor 110 tahun 2025 ini berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 29 Mei 2025.
BNPB terus berkoordinasi dan memantau penanganan darurat pascagempa.
Deputi Sistem dan Strategi BNPB beserta jajaran telah bertolak ke Bengkulu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Selain itu, bantuan juga telah didorong menuju wilayah terdampak.(*)