HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara menegaskan masih mendalami motif dari pelaku penyerangan dengan senjata tajam terhadap seorang jaksa dan staf Tata Usaha (TU) di areal perkebunan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu.
Penegasan tersebut sekaligus menjabar beredarnya yang menyebutkan motif penyerangan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Acensio Hutabarat dilakukan karena kedua korban sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkara terdakwa berinisial AFN.
"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ada," ujar Kasi-Intel Kejari Deli Serdang Boy Amalia pada Senin, 26 Mei 2025.
Dari hasil penelusuran data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait perkara AFN sejak tahun 2023 sampai 2024 diketahui Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus tersebut.
BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat Sebagai Saksi
BACA JUGA:Kejati Lampung Ungkap Kasus Korupsi Jalan Tol
Dengan beredarnya informasi tidak benar tersebut, jajaran Kejari Deli Serdang mengecam keras pihak-pihak yang ingin menghambat dan menjatuhkan nama baik dari Jaksa Jhon Wesli Sinaga terlebih seluruh Jajaran pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena tindakan meminta imbalan atas penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Kami juga berharap rekan-rekan dari Media Pers dapat bekerja sesuai dengan prinsip kebebasan pers, akurasi, independensi, keberimbangan, dan kredibilitas. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas informasi yang disebarluaskan," katanya.
Boy memastikan jajaran Kejari Deli Serdang melaksanakan tugas sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.
Sampai saat ini para korban sudah ditangani secara serius di RS Columbia Medan. Seluruh jajaran Kejari Deli Serdang berharap masyarakat dapat mendoakan dan percaya bahwa proses penegakan hukum yang dilaksanakan terkait dengan kasus ini dijalankan sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.
Dengan sinergi dari aparat penegak hukum ini kita berharap pelaku dari tindakan ini dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya Polda Sumut sudah berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan yaitu APL alias Kepot yang menjabat sebagai Wakil Ketua Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang. Ia ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing Medan.
Kemudian pelaku kedua berinisial SD alias Gallo ditangkap di Binjai sekitar pukul 04.30 WIB. Diketahui keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Pelaku terakhir yang sempat menjadi DPO yaitu Mardiansyah alias Bendil juga berhasil ditangkap. Ia diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada Senin, 26 Mei 2025 dini hari. Ketiga pelaku saat ini berada di Polda Sumut untuk menjalankan pemeriksaan. (*)