HARIAN DISWAY – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi berupa teguran keras kepada Beniyanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar, pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 25/PP/IV/2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memberikan sanksi teguran keras kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka.
Beniyanto dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada tanggal 5 April 2025.
“Keputusan sidangnya yang pertama, teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” ujar Nazaruddin Dek Gam di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Soroti Ini Saat RDP dengan Kejagung
Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Lutfi Samaduri, anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Partai Gerindra.
Laporan tersebut diterima oleh MKD pada tanggal 5 April 2025 dan memuat dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Beniyanto Tamoreka terhadap pelapor.
"Kasusnya karena penganiayaan. Diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD di Kabupaten Banggai, tepatnya saat PSU kemarin," ungkap Nazaruddin.
Nazaruddin menyampaikan bahwa keputusan sanksi oleh MKD diambil berdasarkan sejumlah bukti yang sudah diperoleh, termasuk rekaman video yang menunjukkan perilaku Beniyanto dan diputar selama sidang berlangsung.
BACA JUGA:Komisi IX DPR Desak BPOM Awasi Produksi Tahu Berbahan Bakar Plastik
“Ada video-videonya dan bukti-bukti lain yang dilaporkan oleh pengadu. Semua kita telaah dan pertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa MKD memiliki kewenangan untuk menilai dan memberikan sanksi etik, sedangkan urusan hukum pidana sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
"Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan, tugas kita menjaga etika Anggota Dewan," tegasnya.
Walaupun telah dikenai sanksi, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa Beniyanto Tamoreka tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga masa jabatannya selesai. Namun, sesuai rekomendasi dari MKD, dia disarankan untuk tidak mencalonkan diri lagi dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada Pemilu 2029.
“Karena ini hanya teguran keras, bukan pemecatan. Jadi beliau masih bisa aktif sebagai Anggota DPR, tapi dengan rekomendasi tidak mencalonkan lagi,” pungkas Nazaruddin Dek Gam.(*)