BACA JUGA:Ini Alasan Jampidum Menyetujui Tujuh Perkara Restorative Justice
Permohonan untuk penyelesaian perkara melalui rehabilitasi kepada enam tersangka itu disetujui setelah memperhatikan sejumlah hasil pemeriksaan serta profil dari para tersangka. Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
Para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika. Selain hasil pemeriksaan, Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya