HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 28 Mei 2025.
Keempat perkara itu di antaranya adalah satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta tiga perkara tindak pidana narkotika.
Perkara KDRT melibatkan Tersangka I Made Mariyanto alias Dek Toi dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dek Toi merupakan suami dari korban KDRT berinisial PPA berdasarkan kutipan pernikahan tertanggal 28 November 2017.
Pada proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka selaku suaminya sendiri untuk dihentikan.
BACA JUGA:10 Restorative Justice Disetujui Jampidum
BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 8 Restorative Justice
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka belum pernah dihukum, serta tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara itu, untuk tiga perkara tindak pidana narkotika diajukan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan melibatkan enam orang orang tersangka.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Penadahan yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice
Tersangka I Juniardi bin Jalaludin, Tersangka II Sayipudin bin Wirya dan Tersangka III Agus Susilo bin Mukri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dua perkara lainnya adalah terhadap Tersangka I Mufti S. Suleman alias Mut dan Tersangka II Onghi Dahlan alias Onghi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato. Terakhir yaitu Tersangka Panji Setiono alias Panji dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Keenam Tersangka itu melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar JAM PIDUM Asep Nana Mulyana.