Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank Sritex

Kamis 29-05-2025,12:14 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex). 

Dari sembilan orang tersebut, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.

"Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI dan BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

Dua orang direksi yang dipanggil sebagai saksi itu adalah BFW Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020. Satu direksi lainnya adalah NA Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sritex

BACA JUGA:Kronologi Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Sritex

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lebih banyak memanggil saksi dari yang pernah menjabat Kepala Divisi (Kadiv) sejumlah bank.

Mereka adalah SLDR Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018-2020, PRM Kadiv Manajemen Risiko Bank DPO Jawa Tengah tahun 2020, serta dua orang Kadiv dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Kedua Kadiv dari BRI itu adalah DN Kadiv Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan tahun 2015 dan BK Kadiv Komersial Kantor Pusat BRI tahun 2017.

Masih dari kalangan perbankan, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa RNL Pimpinan Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020. Sisanya adalah para manager dan officer dari Bank BJB yaitu UK Account Officer Korporasi 1 dan VSD Corporate Credit Manager.

BACA JUGA:Kejagung Sebut Total Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sritex Rp 692 Miliar

Kejaksaan Agung juga memanggil mantan direktur dan 2 orang direksi PT Sri Rezeki Isman Tbk atau PT Sritex. Pemeriksaan saksi digelar bersamaan dengan lima saksi lainnya pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. 

Mantan direktur PT Sritex yang diperiksa itu adalah inisial AA Direktur marketing periode 1990-2020 pada perusahaan tektil tersebut. Sementara dua direksi aktif yang diperiksa Kejagung adalah AMS Direktur keuangan dan EPS Direktur operasional.

Selain dari PT Sritex, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi-saksi dari PT Bank DKI. Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan Kejagung yaitu ASR Relationship Manager, GNW Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat Bank DKI tahun 2019-2021, dan IKI Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman tahun 2020-2021.

Adapun saksi dari Bank BPD Jateng yang dihadirkan penyidik untuk diminta keterangan adalah WK Analis Kredit Korporasi Kantor Layanan Korporasi Surakarta tahun 2018-2019. Serta, MAN Analis Pengembangan Bisnis Kredit Korporasi dan Komersial Bank BPD Jateng tahun 2018.

Kategori :