BACA JUGA:Kejagung Telah Periksa 55 Orang Saksi Kasus Korupsi Sritex
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Ketiga tersangka itu adalah DS sebagai tersangka selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan ISL yang merupakan Komisaris Utama PT Sritex.
Perbuatan dari tiga tersangka itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp692,98 miliar dari total utang outstanding Sritex sebesar Rp3,58 triliun. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya