Pengadilan Banding AS Izinkan Trump Tetap Berlakukan Tarif Impor Sementara Proses Hukum Berlanjut

Jumat 30-05-2025,13:27 WIB
Reporter : Shabrina Wa Zakiah*
Editor : Taufiqur Rahman

Ia menerapkan tarif dasar sebesar 10 persen terhadap hampir semua mitra dagang AS, serta tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara tertentu seperti Tiongkok, Uni Eropa, Kanada, dan Meksiko. 

Namun, kebijakan ini telah memicu gejolak di pasar global dan mengganggu rantai pasok internasional. 

BACA JUGA:AS Tawarkan Negosiasi Dagang, Tiongkok: Hapus Tarif Dulu!

BACA JUGA:Negosiasi Tarif AS Terus Berlanjut, Airlangga: Kita Tawarkan Win-Win Solution

Tiongkok bahkan sempat dikenai tarif tambahan hingga 145 persen, sebelum tarif tersebut kemudian dikurangi dalam rangka membuka ruang negosiasi.

Menanggapi perkembangan ini, Kementerian Perdagangan Tiongkok mendesak Washington untuk membatalkan seluruh tarif unilateral yang diberlakukan. 

“Amerika Serikat seharusnya mendengar suara rasional dari komunitas internasional dan pemangku kepentingan domestik,” kata juru bicara He Yongqian, seperti dilaporkan kantor berita AFP (Agence France-Presse).

BACA JUGA:AS dan Tiongkok Sepakat Pangkas Tarif Impor Sebesar 115 Persen Selama 90 Hari


Seorang pekerja di lantai Bursa Efek New York (NYSE) di New York City, pada 27 Mei 2025. Saham-saham Wall Street melambung setelah Presiden AS Donald Trump menunda tarif impor dari Uni Eropa selama libur panjang akhir pekan.--TIMOTHY A. CLARY / AFP

Putusan pengadilan ini merupakan bagian dari dua gugatan hukum terpisah yang diajukan oleh pelaku usaha dan koalisi pemerintah negara bagian di AS. 

Mereka menilai Trump telah melanggar hak eksklusif Kongres dalam menetapkan anggaran dan kebijakan perdagangan.

Para hakim menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Trump tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tak terbatas kepada presiden. 

BACA JUGA:Ford Hentikan Ekspor Sejumlah Mobil ke Tiongkok Akibat Tarif Perang Dagang

BACA JUGA:Antisipasi Tarif Trump, Indonesia Alihkan Ekspor ke Eropa dan Australia

Meski situasi hukum belum tuntas, Gedung Putih tetap menunjukkan keyakinan. Penasihat ekonomi Trump, Kevin Hassett, menyampaikan kepada media bahwa putusan pengadilan tidak akan memengaruhi proses negosiasi dengan para mitra dagang. 

Ia bahkan mengklaim bahwa sejumlah kesepakatan perdagangan kini hampir mencapai tahap finalisasi.

Kategori :