Keadilan untuk Argo, Jangan Biarkan Kuasa Menutup Kebenaran: Usut Tuntas Pelakunya, #JusticeForArgo!

Senin 02-06-2025,06:33 WIB
Oleh: Hanun Dinah Syafitri*

Penggantian itu dilakukan tanpa sepengetahuan petugas dan terekam CCTV. Polisi telah mengamankan pelaku penggantian pelat nomor polisi dan menyatakan akan memprosesnya sesuai hukum.

Polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka pada 27 Mei 2025, tiga hari setelah kejadian. Namun, penetapan itu baru dilakukan setelah tekanan publik yang masif, termasuk dari teman-teman Argo dan masyarakat umum yang menggaungkan tagar #JusticeForArgo di media sosial. 

Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus itu. Mengingat, Christiano belum ditahan meskipun sudah berstatus tersangka.

Menurut laporan dari berbagai sumber, keluarga Christiano diduga telah menyiapkan beberapa pengacara untuk melakukan pendekatan damai dengan keluarga korban. 

Beredar kabar bahwa sejumlah pengacara dan ajudan dari keluarga Christiano mendatangi ibu Argo agar kasus tak berlanjut di jalur hukum. 

Namun, wakil dekan Fakultas Hukum, UGM, membantah adanya intervensi tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

Salah satu aspek paling menyedihkan dalam kasus itu justru datang dari sikap beberapa teman dekat Christiano. 

Bukannya menunjukkan empati terhadap korban dan keluarga, beberapa di antara mereka justru membuat unggahan bernada ringan, bercanda, bahkan membela tindakan mengganti pelat nomor dengan alasan ”panik” atau ”tidak tahu”. 

Beberapa komentar menyebutkan bahwa Christiano ”anak baik”, ”tidak mungkin berniat”, atau ”cuma kecelakaan biasa”. Namun, kalimat-kalimat semacam itu malah memperlihatkan rendahnya sensitivitas terhadap nyawa manusia dan dampak perbuatan mereka.

Kasus tersebut memicu reaksi luas dari berbagai pihak. Mahasiswa UGM menggelar doa bersama dan aksi solidaritas di halaman Fakultas Hukum, UGM. Mereka membawa lilin dan melakukan tabur bunga di bawah patung Dewi Themis sebagai simbol keadilan. 

Ibunda Argo, melalui wawancara oleh beberapa media, menyampaikan rasa terima kasih kepada teman-teman Argo yang telah mendoakan putranya dan bersaksi bahwa Argo adalah anak yang baik.

Hipmi PT UGM, organisasi tempat Christiano bernaung, akhirnya merilis pernyataan sikap dan ucapan duka atas meninggalnya Argo serta menonaktifkan Christiano dari keanggotaan sejak 25 Mei 2025. Mereka juga mendukung proses hukum yang berlaku.

Kasus itu mengungkapkan beberapa masalah mendasar dalam sistem hukum dan budaya berlalu lintas di Indonesia. 

Pertama, lambatnya penetapan tersangka dan tidak adanya penahanan awal terhadap Christiano menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan di hadapan hukum. Apakah status sosial dan latar belakang pelaku memengaruhi penanganan kasus?

Kedua, upaya penggantian pelat nomor menunjukkan adanya niat untuk mengaburkan bukti, yang seharusnya menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Transparansi dan integritas dalam penegakan hukum harus dijaga agar kepercayaan publik tidak luntur.

Ketiga, budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab harus ditanamkan sejak dini. Kelelahan dan kurangnya konsentrasi saat mengemudi dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi dalam kasus ini. 

Kategori :