SETIAP tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati hari lahirnya Pancasila. Peringatan itu tidak sekadar menjadi rutinitas simbolis dalam kalender nasional, tetapi menjadi momen reflektif atas fondasi ideologis yang telah meneguhkan keutuhan republik ini sejak proklamasi hingga hari ini.
Pancasila bukan sekadar lima sila yang dihafal dalam pelajaran kewarganegaraan, melainkan suatu sistem nilai kolektif, etika publik, dan konstruksi sosial yang mendasari cita-cita keindonesiaan.
Dalam kerangka filsafat politik, Pancasila bisa dipahami sebagai weltanschauung, ’pandangan dunia’, yang melandasi pembentukan negara dan masyarakat Indonesia modern.
BACA JUGA:Pancasila di Reruntuhan Demokrasi
BACA JUGA:Pancasila, Api yang Tak Boleh Padam
Sebagaimana dikemukakan Notonagoro, seorang filsuf Pancasila, kelima sila dalam Pancasila adalah satu kesatuan sistematis yang tak terpisahkan. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan etik transendental dan keadilan sosial menjadi tujuan konkret dari kehidupan bernegara.
Nilai-nilai itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia berakar pada kultur lokal, sejarah pergerakan nasional, dan pergulatan identitas kebangsaan yang kompleks.
Dalam konteks ini, Pancasila bukanlah barang mati, melainkan living ideology, ’ideologi hidup’, yang terus mengalami aktualisasi dalam berbagai ruang dan zaman.
BACA JUGA:Muhammadiyah, Negara Pancasila, dan Darul Ahdi wa Syahadah
BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Pancasila
Ponorogo, ruang di mana nilai-nilai Pancasila itu hidup dan bernapas. Daerah yang dikenal sebagai ”Bumi Reog” tersebut tidak hanya kaya akan budaya dan tradisi, tetapi juga menjadi cermin konkret dari keberlangsungan nilai-nilai Pancasila dalam praksis sosial sehari-hari.
Jika Pancasila adalah jiwa bangsa, Ponorogo adalah salah satu tubuh tempat jiwa itu menjelma nyata.
Warisan budaya seperti reog Ponorogo tidak dapat dipandang sebagai seni pertunjukan semata. Dalam kajian kebudayaan, reog adalah cultural text, ’teks budaya’, yang memuat nilai-nilai luhur, simbol-simbol moral, dan narasi perlawanan terhadap ketidakadilan.
BACA JUGA:Bukti Hukum dari Terlapor Rektor Universitas Pancasila
BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila Didemo, Jadi Sulit Kerja