Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Infrastruktur Vital yang Tak Tergantikan

Kamis 05-06-2025,10:33 WIB
Oleh: Jagaddhito Probokusumo*

Banyak rekomendasi yang sudah dibuat Puskeshaji Kemenkes 2024 untuk perbaikan di tahun selanjutnya.  

Namun, semua itu menjadi tidak optimal jika izin operasional dari otoritas Arab Saudi belum dikeluarkan. KKHI pun hanya menjadi ”tempat transit” pasien, bukan pusat penanganan medis yang semestinya.

Persoalan izin itu tidak semata soal administratif, tetapi memerlukan pendekatan diplomatik lintas sektor. Pemerintah Indonesia harus lebih proaktif dan bersinergi –tidak hanya antara Kemenkes dan Kemenag, tetapi juga dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Riyadh. 

Selama izin operasional KKHI belum diterbitkan, pelayanan kesehatan terhadap jamaah tetap bergantung pada rumah sakit Arab Saudi yang secara sistem dan bahasa kerap menyulitkan jamaah lansia dan yang memiliki keterbatasan.

Apa pun situasinya, negara tidak boleh abai. Setiap jamaah yang sakit atau meninggal karena keterlambatan penanganan adalah tanggung jawab kita bersama. 

Memastikan KKHI Makkah beroperasi penuh bukan hanya soal teknis kesehatan, melainkan juga soal penghormatan terhadap hak-hak dasar jamaah haji Indonesia. Yaitu, hak atas kesehatan dan perlindungan negara. 

Sudah saatnya pemerintah menjadikan isu izin operasional KKHI sebagai agenda prioritas, tidak hanya saat musim haji, tetapi juga dalam perundingan bilateral jangka panjang dengan Arab Saudi. Sebab, perlindungan kesehatan warga adalah bentuk nyata hadirnya negara di tengah rakyat. (*)

*) Jagaddhito Probokusumo adalah dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, bertugas di KKHI Makkah 2024.

 

 

Kategori :