Dari total lahan yang telah dikuasai kembali, seluas 717.703,33 hektare telah diserahkan dan siap dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Penyerahan lahan dilakukan bertahap.
Tahap 1: 23 perusahaan di bawah Duta Palma Group seluas 221.868 hektare
Tahap 2: 109 perusahaan seluas 216.990,25 hektare
Tahap 3: PT Torganda (berstatus putusan eksekusi) seluas 48.761 hektare
144 perusahaan lain telah diverifikasi seluas 230.084,14 hektare
Proses penertiban dan penyerahan lahan dilakukan dengan pendekatan hukum dan kehati-hatian agar tidak terjadi konflik sosial atau pelanggaran hak.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
BACA JUGA:Kejagung Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
Tim Satgas menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, termasuk Forkopimda Provinsi Riau, Pemkab Pelalawan, tokoh masyarakat, serta media yang turut memantau jalannya penertiban.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran hukum dan bekerja sama. Dukungan ini sangat penting bagi keberhasilan proses penertiban,” tutur Harli Siregar.
Penertiban kawasan TNTN bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi ekosistem penting, seperti habitat gajah Sumatra dan spesies langka lainnya yang terancam akibat alih fungsi hutan. (*)