Menebak Arah Upaya Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Sabtu 14-06-2025,22:49 WIB
Oleh: Hananto Widodo*

Dari tiga poin itu, yang mungkin bisa ditindaklanjuti DPR hanya usulan kedua dan ketiga. 

Sebaliknya, usulan pertama hampir sulit untuk ditindaklanjuti DPR karena terkait keabsahan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo pernah dipersoalkan kembali dalam perselisihan hasil pemilu presiden yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimmin dan pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud. Namun, permohonan PHPU presiden tersebut akhirnya ditolak MK.

Poin kedua dan ketiga berupa dugaan penghinaan terhadap Prabowo dan SBY oleh akun fufufafa yang diduga merupakan akun Gibran dan dugaan korupsi yang dilakukan keluarga Jokowi, sebagaimana telah dilaporkan oleh Ubeid itu, bisa ditindaklanjuti DPR melalui mekanisme pengawasan yang dimiliki DPR. 

Secara konstitusional, DPR memiliki tiga hak pengawasan secara kelembagaan. Yakni, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi merupakan hak meminta keterangan yang dimiliki DPR untuk menanyakan kebijakan pemerintah. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. 

Sedangkan hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menanggapi kejadian luar biasa dan tindak lanjut terhadap hak interpelasi dan hak angket.

Jika melihat pada usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres, khususnya terkait poin kedua dan ketiga di atas, hampir tidak mungkin untuk langsung menggunakan hak menyatakan. 

Sebab, baik dugaan penghinaan oleh akun fufufafa terhadap Prabowo dan SBY maupun dugaan korupsi keluarga Jokowi yang pernah dilaporkan Ubeid kepada KPK, itu semua masih berupa dugaan. 

Dengan demikian, DPR harus melakukan fungsi pengawasannya berupa hak angket guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran. 

Apabila dalam penyelidikannya itu DPR menemukan fakta bahwa memang Gibran melakukan pelanggaran itu, proses politik di DPR terkait nasib Gibran bisa bergerak maju. 

Pertanyaannya, apakah mungkin itu terjadi? Sebab, bagaimanapun, pengaruh dari Jokowi masih kuat hingga sekarang ? Kita akan melihat arah perkembangan politik yang akan terjadi. (*)

*) Hananto Widodo adalah dosen hukum tata negara dan koordinator Dewan Pakar Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan Demokrasi (Puskoper), Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya. 

 

 

Kategori :