FORUM purnawirawan TNI akhirnya menyerahkan usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada DPR. Kelihatannya forum purnawirawan itu paham bahwa usulan pemakzulan tersebut harus dimulai dari DPR terlebih dahulu.
Oleh karena itu, dengan penyerahan usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres oleh forum purnawirawan TNI kepada DPR, harapannya, DPR segera memproses usulan para senior purnawirawan TNI itu.
Apakah DPR bisa langsung bertindak dengan memproses usulan itu?
BACA JUGA:Pemakzulan Wapres dan Kasus Ijazah Jokowi: Sebuah Psikologi Politik
BACA JUGA:GRIB, Gibran, dan Dinamika Politik Kita: Cermin Kegelisahan Publik
Jika melihat pada mekanisme konstitusional untuk memberhentikan presiden atau wapres, tentu akan sangat berbeda antara mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan UUD 1945 dan sesudah perubahan.
Jika pada masa berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, forum purnawirawan TNI bisa memaksa DPR untuk segera memproses.
Paling tidak, ada dua alasan kenapa jika yang berlaku adalah UUD 1945 sebelum perubahan, maka akan menjadi mudah bagi forum purnawirawan TNI untuk memaksakan kehendaknya.
BACA JUGA:Optimisme Kebijakan Ekonomi Kabinet Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Heritabilitas Politik Gibran dan Kaesang dalam Genopolitik
Pertama, karena pada masa berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, alasan untuk memberhentikan presiden dan wapres adalah alasan politis. Karena alasan untuk memberhentikan presiden adalah alasan politis, ukurannya menjadi tidak jelas.
Ketidakjelasan itu bisa digunakan oleh DPR untuk mencari alasan yang kelihatannya logis, tapi sebenarnya tidak masuk akal untuk memberhentikan presiden atau wapres yang tidak disukainya.
Kedua, karena pada masa Orde Baru masih ada Fraksi ABRI yang terdiri atas TNI dan Polri, forum purnawirawan TNI bisa menitipkan aspirasinya kepada Fraksi ABRI.
BACA JUGA:Gibran pun Ngeri pada Beking Tambang
BACA JUGA:Monolog Gibran dan Roleplay Jokowi