Ia memastikan, DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini. Komisi II siap memfasilitasi pembahasan lintas sektor agar keputusan yang diambil nantinya bersifat konstitusional, adil, dan dapat diterima semua pihak.
BACA JUGA:Penurunan BI Rate: Implikasi pada Investasi dan Sektor Riil
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri secara resmi telah menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini didasarkan pada proses panjang sejak tahun 2008.
Hasil verifikasi, analisis spasial, dan keputusan resmi Kemendagri memperkuat bahwa empat pulau berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Meski begitu, sengketa wilayah tetap muncul, mendorong perlunya langkah hukum melalui revisi undang-undang.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya