Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

Kamis 19-06-2025,13:52 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Dalam dua hari berturut-turut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa total tujuh orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan proyek yang dijalankan sepanjang tahun 2019 hingga 2022 tersebut.

Pada Selasa, 17 Juni 2025, tiga orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Ketiga saksi tersebut adalah SDS, Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia; AM, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020; serta FS, Head Product PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Selang sehari kemudian, pada Rabu, 18 Juni 2025, empat saksi lainnya turut diperiksa. Mereka adalah MYH, SBD, dan AT—ketiganya merupakan anggota Tim Teknis yang sama seperti AM—serta TKR, Direktur PT Supertono, salah satu penyedia alat pembelajaran berbasis teknologi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan para saksi ini sangat penting untuk mendalami alur pengadaan dan penyaluran perangkat TIK ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam program digitalisasi ini,” jelas Harli dalam siaran pers tertulisnya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Kasus Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Enam Saksi Termasuk Pejabat Kemendikbudristek

Program Digitalisasi Pendidikan sendiri awalnya digadang sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mendorong pemerataan akses teknologi pendidikan, terutama selama masa pandemi. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. (*)

 

Kategori :